Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok Tengah, Pakar: Pada Dasarnya Salah, tapi Bisa Dimaafkan

Kasus Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok Tengah, Pakar: Pada Dasarnya Salah, tapi Bisa Dimaafkan

Kasus korban pembegalan jadi tersangka setelah membunuh 2 pelaku pembegalan di Lombok Tengah, NTB, masih terus bergulir. Kini kasus yang menjerat Murtade alias Amaq Sinta (34) sudah dihentikan oleh pihak Polda NTB dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Sabtu (16/4/2022). Sebelumnya, Murtade sempat dijadikan tersangka karena dinilai telah melakukan penghilangan paksa nyawa orang…