Pria Pinrang Rudapaksa Anak Tiri Berusia 13 Tahun, Dilakukan Saat Ibu Kandung Korban ke Pasar

Seorang bapak di Kabupaten Pinrang diamankan polisi karena merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelakunya AB (44) warga Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. AB diamankan di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (6/4/2022) pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. "Sudah kami amankan dan pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya," kata Muhalis saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022). Muhalis mengungkap jika perbuatan pelaku dilakukan sudah dua kali.

"AB melancarkan aksinya pada November 2021," terangnya. Dikatakan, setiap kali Ibu korban pergi ke pasar, ia menitipkan anaknya ke AB. "Sehingga korban tinggal berdua dengan bapak tirinya di rumah.

Dari situ lah, AB mendekati dan merudapaksa korban,"ucapnya. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa anak tirinya yang masih berumur 13 tahun itu. "Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tersebut," ungkapnya.

Hasil visum korban telah keluar yakni ada bekas robekan lama pada alat vital korban akibat di rudapaksa oleh pelaku. Adapun pelaku saat ini berada di Mapolres Pinrang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *