Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan Nagreg yang menewaskan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Inf Priyanto, memerintahkan supirnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko mengganti cat dan menjual mobil yang menabrak korban Handi Saputra dan Salsabila. Terungkap di persidangan mobil tersebut juga digunakan Priyanto dan dua sopirnya untuk membuang Handi dan Salsabila ke sungai di Jawa Tengah. Andreas yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengungkapkan perintah untuk mengganti cat dan menjual tersebut diterimanya dari Priyanto ketika mereka sudah di Yogyakarta yang merupakan domisili mereka usai mereka membuang Handi dan Salsabila di sungai.
Awalnya, kata Andreas, ia diperintahkan untuk mengganti cat mobil Isuzu Panther menjadi cokelat army. Untuk itu, Andreas diberi uang sebanyak Rp 6 juta rupiah. Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
"Rencananya mau diganti cokelat army, tapi belum sempat terlaksana baru di epoxy sudah ketahuan," kata Andreas di persidangan. Andreas kemudian ditanya hakim apa tujuannya diganti cat itu. "Mungkin untuk supaya tidak ketahuan," jawab Andreas.
Hakim kemudian menanyakan kepadanya lagi apakah ia pernah menyarankan terkait konsekuensi jika perbuatan mereka ketahuan. Namun demikian, saran tersebut tidak diindahkan Priyanto. "Siap, kami sudah sering Yang Mulia. Sudah sering saran begitu. Nanti kalau ketahuan bagaimana, mohon izin komandan. Saya juga punya anak istri. Saya sering bertanya begitu," kata Andreas.
Selain itu, Andreas juga mengungkapkan Priyanto menyuruhnya untuk menjual mobil tersebut. Perintah tersebut diterimanya sehari sebelum Andreas tertangkap. "Sebelum ditangkap, malam sekitar tanggal 23 magrib itu saya ditelpon beliau. Ditelpon, tidak diangkat karena saya sedang solat magrib. Habis Salat Magrib beliau mengatakan mobil itu kamu jual kek atau apa kek. Saya jawab siap, habis itu saya tidak komunikasi lagi. Terus tanggal 24 nya saya sudah di penahanan sementara," kata Andreas.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022). Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.