Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang kakek berusia (58) bernama Hendi alias Abah Heni. Sementara korbannya berjumlah 10 orang anak perempuan.
Bahkan satu di antaranya ada yang masih berumur 5 tahun. Kasus Hendi kini sudah naik ke meja hijau dengan pembacaan vonis. Berikut 5 fakta Abah Heni yang dijatuhi hukuman mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan dirangkum dari dan Kompas.com, Rabu (27/4/2022):
Kasus ini berawal saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke keluarganya. Tak terima tahu anaknya dilecehkan, keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW. Laporan kemudian dilanjutkan ke kepala desa.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021. Pria yang saat itu berusia 58 tahun diamankan karena massa sudah berkumpul di kantor kepala desa dan ditakutkan ada tindakan anarkis kepada Abah Heni. Abah Heni diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2017.
Korbannya berjumlah 10 orang anak perempuan. Mereka semua teman main dari anak Abah Heni di lingkungan rumah. Usia korban dari perbuatan biadab Abah Heni itu paling kecil berusia 5 tahun sampai paling besar berusia 11 tahun.
Aksi itu dilakukan Abah Heni di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. "Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA). Abah Heni sendiri memiliki berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
Awalnya ia menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah. Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu. Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban dirudapaksa berkali kali.
Modus tersebut dilakukan kepada enam korban. Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan jalan dengan diiming imingi uang. Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.
Kasus yang menjerat Abah Heni mulai disidangkan. Hingga akhirnya, PN Cibadak menjatuhi vonis kepada terdakwa Abah Heni selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan pada 10 Maret 2022 lalu. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis PN Cibadak.
Sidang di PT Bandung digelar pada Selasa (26/4/2022). Di tingkat banding, hakim PT Bandung memperberat hukuman terdakwa dengan menjatuhkan vonis hukuman mati. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim tinggi PT Bandung yang diketuai Yuli Heryati.
Abah Heni terbukti bersalah karena melakukan rudapaksa kepada korban hingga korban mengalami luka berat, hingga terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi. "Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," tutur hakim. Abah Heni dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain.